Hukum Orang Puasa Tidak Sholat

Hukum Orang Puasa Tidak Sholat

Mengapa Seseorang Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan?

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang tidak bisa ditawar, namun Islam sebagai agama yang penuh kemudahan memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.

Dalam situasi khusus, membatalkan puasa di bulan suci Ramadhan diperbolehkan. Mari kita bahas alasan-alasan yang termasuk kategori uzur atau kondisi yang dibenarkan syariat, sehingga seseorang boleh membatalkan puasanya.

Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa

Puasa tidak batal jika muntah terjadi karena tidak disengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.

Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya.

Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:

Beberapa jenis infeksi dan virus bisa menjadi penyebab muntah dan mual. Seseorang bisa terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli.

Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit.

GERD merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan. Hal ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.

Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.

Gastritis merupakan peradangan di lapisan pelindung lambung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh infeksi bakteri saluran pencernaan.

Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkan gastritis yaitu H. pylori, yaitu bakteri yang dapat menginfeksi lapisan lambung. Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.

Mabuk perjalanan atau mabuk laut bisa terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini bisa menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, sehingga menyebabkan mual, pusing, atau muntah.

Saksikan video di bawah ini:

Hukum puasa adalah wajib

Seluruh umat muslim tentunya sudah memahami bahwa hukum puasa Ramadan adalah wajib fardhu ain bagi yang sudah memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang mewajibkan untuk puasa adalah berakal, beriman, mampu, sehat, dan gak sedang dalam kondisi haid (bagi perempuan). Kewajiban berpuasa pun sudah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun."

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Melansir situs NU Online, kewajiban berpuasa pun disampaikan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, 'Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.' Artinya adalah, 'Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.'

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa, Ada Keutamaannya!

Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tidak Berpuasa

Jika seseorang nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadan akan mendapat ancaman dan siksaan yang begitu pedih di akhirat. Kelak di akhirat mendapat siksaan berupa digantung tubuhnya dengan mulut yang mengeluarkan darah.

Ancaman tersebut sebagaimana telah dituliskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan HR An-Nasa'i sebagai berikut.

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam menjaga diri dari hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, sehingga puasa yang dijalankan tidak hanya menimbulkan rasa lapar dan dahaga.

Rasulullah SAW menyebutkan ada lima hal yang dapat menghilangkan puasa, sebagaimana tertuang dalam salah satu hadis, yaitu:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'. (HR An-Nasa'i)

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah hukum muntah saat berpuasa.

Benarkah muntah membatalkan puasa?

Nabi Muhammad SAW telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadis berikut ini:

"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.

Muntah yang disengaja misalnya saat seseorang memasukkan benda asing ke mulut yang pada akhirnya memicu muntah. Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka hal itu tetap akan membatalkan puasa.

Muntah yang membatalkan puasa juga jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal ia bisa memuntahkannya. Tidak hanya itu, ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya. Hal ini dikarenakan pada kondisi tersebut, sama saja dengan menelan makanan.

Balasan Bagi Seseorang yang Sengaja Membatalkan Puasa

Balasan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT. Sebagian besar ulama mewajibkan untuk membayar kafarat sebagai hukumannya. Berikut hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika sengaja membatalkan puasa.

Namun, ada golongan orang yang tidak diwajibkan membayar kafarat meskipun membatalkan puasa dengan sengaja. Orang-orang dalam golongan ini adalah sebagai berikut.

Dikutip dari kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan, puasa qada tidak dapat menjadi pengganti puasa satu hari di bulan Ramadan. Satu hari puasa di bulan Ramadan tidak sama keutamaannya dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan secara terus menerus.

Dosa yang dilakukan pada satu hari di bulan Ramadan tidak bisa hilang, sedangkan qada yang dilakukan untuk Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa Ramadan. Oleh karena itu, celaka bagi orang-orang yang sengaja meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa udzur syar'i.

Bagaimana Hukum Membatalkan Puasa Saat Dalam Perjalanan Mudik?

Mudik merupakan tradisi tahunan yang dilakukan umat Islam di Indonesia untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri.

Perjalanan mudik yang panjang dan melelahkan terkadang membuat beberapa orang memilih untuk membatalkan puasanya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa saat dalam perjalanan mudik?

Apa Ancaman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa?

Orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa ada uzur atau alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam menghadapi ancaman serius.

Rasulullah SAW mengancam dengan siksaan yang pedih di akhirat bagi orang-orang tersebut. Hal ini karena meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur termasuk dalam dosa besar yang paling besar dalam pandangan agama Islam.

Langkah-langkah Mengganti dan Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan

Untuk mengganti dan mengqadha puasa yang ditinggalkan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti sesuai dengan ajaran Islam.

Batas waktu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan juga perlu diperhatikan. Setiap orang yang memiliki puasa yang belum dikerjakan dari bulan Ramadan sebelumnya harus segera menggantinya sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Jika puasa Ramadan yang ditinggalkan tidak diganti sebelum Ramadan berikutnya, maka seseorang tetap wajib untuk menggantinya di lain waktu dan membayar fidyah.

Selain mengganti puasa yang ditinggalkan, ada juga opsi untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa. Fidyah berupa pemberian makanan kepada orang yang berhak menerima atau sejumlah tertentu uang sebagai pengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Ketentuan Puasa Ramadan Bagi yang Melakukan Perjalanan Mudik

Penjelasan Mengenai Fidyah dan Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan

Fidyah dan mengqadha puasa merupakan konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur (alasan syar'i yang dibenarkan). Berikut penjelasan mengenai keduanya:

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah denda berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Besaran fidyah disetarakan dengan satu mud (sekitar 650 gram) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang wajib fidyah. Misalnya, bisa berupa beras, gandum, atau kurma.

Mengqadha puasa berarti mengganti puasa yang tertinggal di luar bulan Ramadhan. Ini adalah kewajiban bagi semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur.

Tata Cara Mengqadha Puasa:

Konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait kondisi khusus Anda. Lunasi hutang puasa Ramadhan sesegera mungkin. Menjaga niat dan ketulusan saat menjalankan puasa qadha.

Baca juga: 5 Cara Berbuka Puasa Dalam Perjalanan Mudik Lebaran

Dengan demikian, penting bagi para pemudik untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum memulai perjalanan mudik, terutama di bulan suci Ramadhan.

Melakukan perawatan kendaraan seperti servis oli, cek aki, dan kondisi ban dapat menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk menghindari masalah di tengah perjalanan.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik Anda, Astra Otoshop siap membantu dengan menyediakan berbagai produk suku cadang kendaraan berkualitas. Anda dapat memperoleh oli, aki, atau ban sebagai cadangan spare parts yang dapat berguna dalam situasi darurat.

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui layanan konsultasi 24 jam di Astra Otoshop. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon di 1500015 atau melalui WhatsApp di nomor +62895351500015. Persiapkan kendaraan Anda sekarang dan jalani perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. Selamat berkendara!

tirto.id - Bagaimana hukum menonton film dewasa di siang hari saat puasa Ramadhan? Apalah hal ini dapat membatalkan puasa? Kemudian, jika seorang muslim menonton film dewasa, akankah sholatnya tidak diterima selama 40 hari?

Puasa mengajarkan kita untuk senantiasa menahan diri, baik dari makan dan minum maupun nafsu lainnya. Secara bahasa (etimologi), puasa atau shiyam berarti menahan diri. Sementara itu, secara terminologi, puasa berarti menahan secara khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus dari orang yang khusus.

Arti puasa menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, menyebutkan secara syara', puasa adalah "menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, misalnya keinginan untuk bersetubuh dan keinginan perut untuk makan, semata-mata karena taat kepada Allah, dengan niat yang telah ditentukan, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal, suci dari haid, nifas, suci dari melahirkan serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.

Terdapat sejumlah perkara, sejumlah 8 hal, yang bisa membatalkan puasa. Namun, di sana tidak tercantum menonton film dewasa. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa ketika sedang berpuasa di siang hari? Apakah dapat membatalkan puasa?

Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya. Dan barang siapa yang meninggalkannya -meskipun hanya satu hari- tanpa udzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya, dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.

Baca jawaban soal nomor: 234125

Adapun orang yang dengan sengaja berbuka (tidak melaksanakan puasa) pada bulan Ramadhan, dan dianggap termasuk yang dibolehkan, maka dia telah kafir, dan harus diminta bertaubat, jika dia mau maka akan selamat, namun jika tidak maka konsekuensinya akan dibunuh. Dan barang siapa yang dengan terang-terangan tidak berpuasa, maka seorang imam akan menta’zirnya (hukuman sesuai dengan kebijakan hakim), dia pun diberi sanksi yang dianggap mampu mencegahnya agar tidak bisa kembali lagi melakukannya atau yang serupa dengannya.

Secara global, di antara pendapat para ulama adalah:

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

Ibnu Hajar Al Haitsami –ramihahullah- berkata:

“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:

“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/357)

Syeikh Ibnu Baaz berkata:

“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ?

“Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)

Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:

“Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ) .

“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951 kemudian dia berkata setelahnya:

“Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ?! . Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat.

Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan baca nomor: 38747

Sebentar lagi, umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadan. Bulan Ramadan menjadi bulan yang selalu dinantikan oleh mayoritas umat muslim. Bulan ini menjadi momen terbaik untuk menorehkan banyak kebaikan dan memupuk pahala.

Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk umat muslim karena terkandung juga di rukun Islam ketiga. Lantas, bagaimana jika meninggalkan puasa secara sengaja? Apakah akan mendapatkan ganjaran dosa yang besar? Simak penjelasannya di bawah ini!